Konsep Etika Dalam Keperawatan
Etika
merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar
dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang
diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau
tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip
moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus
pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan
menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan
tentang isu moral.
Moral
adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan
baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral
menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The
discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision
making”
Beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan
susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta
himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan
bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral
merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan
moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka
etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana
perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam
kode etik keperawatan.
Konsep Moral dalam praktek
keperawatan
Praktek
keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu
segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan
dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak
lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat.
Fenomena
keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu
untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system
organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih, Ann Mariner,
2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan, dimana
asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek keperawatan
yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan berpedoman
pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket keperawatan(Kozier, 1991).
Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann
Mariner, 2003).
Keperawatan
merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat
berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai hubungan perawat dan pasien sebagai
hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud
adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa
percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan
tujuan membantu pasien dalam proses penyembuhan dari sakit(Kozier,1991).
Prinsip-prinsip moral dalam
praktek keperawatan
Menghargai
otonomi (facilitate autonomy)
Suatu
bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu.
Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya
sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai
kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya
sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap
seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa
memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002).
Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan Rumah Sakit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain
(Priharjo, 1995).
Contoh:
Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya
sesuai dengan yang diinginkan .
Kebebasan (freedom)
Prilaku
tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak
lain (Facione et all, 1991).
Bahwa
siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang
terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk
menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan.
Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan
kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak
bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987)
didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu
kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang
lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling
percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya
pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien
dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya
secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan
sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.
Keadilan (Justice)
Hak
setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu
prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat
tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan
kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress
adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak
sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika
seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini
harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan
keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP
harus sama dan sesuai SAK
Tidak Membahayakan
(Nonmaleficence)
Tindakan/
prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken,
2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus
dipasang side driil.
Kemurahan
Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan
hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang
dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip
untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini
sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien.Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan
memperlakukan klien dengan baik dan benar.
Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi
kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi
janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap
setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan
perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi
dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu
dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting
dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry,
1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan
dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan
menunjukan kemampuan profesional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk
memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi
informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwa perawat menghargai semua
informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak
istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk
disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak boleh
menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin
keluarga demi kepentingan hukum.
Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum,
peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s,
1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan
segala sesuatu yang perlu diketahuinya
Hak-hak perawat, menurut Claire
dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
a. Mendapatkan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b. Mengembangkan diri
melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c. Menolak keinginan pasien
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode
etik profesi
d. Mendapatkan informasi lengkap
dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan
terhadap pelayanan yang diberikan
e. Mendapatkan ilmu
pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f. Diperlakukan secara adil
dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g. Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun
emosional
h. Diikutsertakan dalam penyusunan
dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i. Privasi dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya
serta tenaga kesehatan lainnya.
j. Menolak
dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman
tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan
lainnya.
k. Mendapatkan penghargaan dan
imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian
atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
l. Memperoleh kesempatan mengembangkan
karier sesuai dengan bidang profesinya.
Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan
diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus
mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek
keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier
1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a. Mematuhi semua peraturan
institusi yang bersangkutan
b. Memberikan pelayanan atau
asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
c. Menghormati hak pasien
d. Merujuk pasien kepada
perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang
lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e. Memberikan kesempatan
kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan
dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f. Memberikan kesempatan
kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g. Berkolaborasi dengan
tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan
kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h. Memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya
sesuai dengan batas kemampuaannya
i. Mendokumentasikan asuhan
keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j. Mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
k. Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l. Merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh
pihak yang berwenang.
m. Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat,
perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek
keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan
juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam
praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri
dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan
hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri
sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi
keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang
mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena
menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam
kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan
dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah
peran seoran professional perawat.
Oleh karena itu sebagai perawat professional harus
menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai
berikut:
1) Hak untuk
kebenaran secara menyeluruh
2) Hak untuk
mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3) Hak untuk
memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan
dengan kesehatan seseorang.
4) Hak untuk
memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s
Bill of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital
Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya
peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum
pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku,
pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan
dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh
perhatian
2) Memperoleh
informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program
rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang
tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang
bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3) Menerima
informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur
atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting,
yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa
yang akan melakukan tindakan
4) Menolak
pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi
dari tindakan tersebut.
5) Setiap
melakukan tindakan selalu mempertimbangkan privasinya termasuk
asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan
selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang
tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus
mendapatkan ijin dari pasien.
6) Mengharapkan
bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan
pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7) Pasien
mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut,
dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8) Memperoleh
informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti
pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan
sebaginnya.
9) Diberikan
penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau
berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau
pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek
riset/penelitian tersebut.
10) Mengharapkan asuhan berkelanjutan
yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu
perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan
Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter
atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11) Mengetahui peraturan dan ketentuan
Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.